Loading...

Di Kota Ini Warganya Dilarang Bergosip, Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai & Bersihkan Sampah


Di Kota Ini Warganya Dilarang Bergosip, Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai & Bersihkan Sampah
Hidup bermasyarakat dan tinggal berdampingan menggunakan tetangga menciptakan sebagian akbar menurut kita akrab menggunakan kegiatan ini, ‘bergosip.’

Entah bapak-bapak di warung kopi, atau mak  -ibu yang lama   berbelanja pada tukang sayur keliling, jikalau telah membicarakan orang lain hingga lupa ketika ya.

Tetapi, silakan coba apabila Anda berani bergosip di sebuah kotamadya pada Filipina ini.

Di kota ini, bergosip membicarakan orang lain merupakan sesuatu yang dihentikan secara aturan.

Warga yg tinggal pada Binaloan, Provinsi Pangasinan, Filipina, awalnya memiliki norma yang hampir sama dengan kebanyakan warga  Indonesia.

Ketika animo panas mereda, mereka akan berkumpul di bawah pohon, menyebarkan cerita tentang tetangga mereka, bertukar kabar skandal, kebangkrutan, dan perceraian.

Tapi kini  , mereka nir bisa melakukannya lagi.

Melansir The Guardian (1/5/2019), undang-undang yang diberlakukan pada kota itu sudah melarang ‘informasi’ atau yg pada Filipina disebut sebagai ‘chismis.’
Kota Binalonan

Undang-undang anti-gosip disahkan sang walikota Binalonan, Ramon Guico III, selesainya beberapa perselisihan yang dipicu oleh info menjadi “sangat parah”.

Banyak pihak yang lalu terlibat sebagai akibatnya memaksa dewan lokal wajib  turun tangan.

“Ada poly jenis informasi, namun kebanyakan masalah info pada sini adalah tentang pertarungan pada kurang lebih properti, uang, hubungan & sejenisnya,” istilah Guico kepada The Guardian.

“Aturan ini buat mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yg kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu & sebagai penduduk kotamadya ini.

“Kami ingin memperlihatkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan mempunyai orang-orang baik; ini adalah tempat yang baik & kondusif buat tinggal,” tambahnya.

Bagi mereka yang ketahuan memicu desas-desus atau menjajakan cerita ‘panas’ di Binalonan, akan didenda 200 peso (Rp55.000) dan 3 jam pelayanan warga , berupa membersihkan sampah.

Sementara bagi mereka yang berulangkali melakukan itu, akan mendapat denda  uang 5 kali lipat dan delapan jam pelayanan warga .

Walikota memgkonfirmasi bahwa beberapa rakyat telah ditangkap dan dieksekusi dari undang-undang baru itu.
Masyarakat Binalonan
Di Kota Ini Warganya Dilarang Bergosip, Bila Ketahuan Didenda Uang Tunai & Bersihkan Sampah


Aturan itu pun efektif mengurangi perselisihan antar rakyat.

Peraturan tadi pertama kali diberlakukan pada lingkungan Capas pada kotamadya Binalonan, tetapi terbukti sangat berhasil sebagai akibatnya sudah diperluas ke tujuh desa di distrik tadi.

Sebagai bagian dari rencananya untuk menjaga Binalonan permanen beradab, walikota pula melarang karaoke selesainya pukul 22:00.

“Melarang isu adalah cara kami menaikkan kualitas hayati pada kota kami,” kata Guico.

“Kota tanpa informasi lebih bermanfaat lantaran aku  percaya orang memiliki hal-hal yg lebih baik buat dilakukan daripada berbicara negatif mengenai orang lain,” lanjutnya.

Sementara warga  pun merespon baik peraturan tersebut.

Peraturan semacam itu dinilai tidak melanggar kebebasan berbicara atau berekspresi namun merupakan perlindungan atas fitnah & sejenisnya.

Sumber: grid.Id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel