Loading...

Mana yang Harus Di Utamakan? Menafkahi Istri Atau Ibu Kandung Terlebih Dahulu ? ini jawabannya


Islamberdakwah.Com_Mana yang Harus diutamakan? Menafkahi ISTRI? Ataukah IBU KANDUNG?


 Assalamualaikum wr. Wb.

Ustad/ustdzah aku  Iva, perempuan   & sudah menikah. Saya bekerja dan mempunyai anak 1 masih balita. Saya ingin bertanya, bagaimana islam memandang apabila pada tempat tinggal   tangga istri harus memenuhi kebutuhan sendiri & anak, dikarenakan suami wajib  membyar cicilan pinjaman di bank & memberikan nafkah ke ibunya, sedangkan ibu mertua mampu & msih dapat nafkah dari bapak mertua & berdasarkan saudara tertua ipar setiap bulannya.   Islamberdakwah.Com


Suami takut ibunya marah apabila tidak dikasih. Jadi suami nir mampu menafkahi istri & anak. Apakah dalam islam berdosa ustad/ustdzah ? Apakah islam memandang jika tidak memberi nafkah ke ibunya, suami aku  berdosa ? Apakah nir sanggup memberi nafkah istri dan anak termasuk mendzalimi istri & anak ? Mana yg wajib  didahulukan istri & anak atau ibunya? Sblm menikah aku  seorang yatim & saya juga msih sebagai tulang punggung famili buat menafkahi ibu aku  dan saudara termuda aku  sampai ketika ini. Bagaimana islam memandang pertarungan ini, mhon jwabanya ustad/ustadzah. Sukron. Wassalam,    islamberdakwah.Com


Jawaban :


Assalamu alaikum wr.Wb Alhamdulillahi Rabbil alamin. Washshalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:


Dalam Islam jelas bahwa seseorang suami bertanggung jawab buat memberikan nafkah pada isteri dan anak-anaknya. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Alquran surat an-Nisa ayat 34 & al-Baqarah 233. Meskipun syarat isteri sanggup, berkecukupan, bahkan kaya, kewajiban buat memberikan nafkah keluarga tetap menjadi tanggung jawab suami, kecuali jikalau isteri ridha dg keadaan yang terdapat. Tetapi bila nir, & suami permanen

tidak mau menaruh nafkah

 kepada isteri dan anak, maka oleh suami berdosa. Rasul saw bersabda, "Cukuplah seseorang mendapat dosa bila dia menelantarkan orang yang menjadi tanggungannya."


Selanjutnya seseorang suami memang dituntut buat memberikan nafkah pada isteri & anak, dan kepada ke 2 orang tuanya bila mereka berada dalam kondisi membutuhkan dan kekurangan. Kalau suami sanggup memenuhi kebutuhan mereka seluruh, maka harus baginya buat memenuhi.   Islamberdakwah.Com


Namun apabila penghasilan atau hartanya tidak relatif buat memenuhi kebutuhan semua, maka harus ada prioritas. Yaitu yg wajib  didahulukan merupakan isteri dan anak yang memang berada pada tanggung jawab utamanya menjadi seseorang suami. Hal ini dari sabda Rasul saw, "Mulailah dari dirimu dengan bersedekah (menaruh nafkah) untuknya. Lalu bila terdapat yg tersisa maka buat keluargamu (isteri & anakmu). Jika terdapat yg tersisa, maka buat karib kerabatmu (orang tua, saudara dst), dan begitu seterusnya."


Imam an-Nawawi mengungkapkan, "Apabila dalam seorang berhimpun orang-orang membutuhkan dari mereka yang harus ia nafkahi, maka jika hartanya relatif buat menafkahi semuanya, beliau wajib  menafkahi semuanya, baik yg dekat juga yang jauh. Tetapi bila sesudah beliau menafkahi dirinya, yg tersisa hanya nafkah buat satu orang, maka ia harus mendahulukan isteri daripada karib kerabatnya yg lain...(Raudhah ath-Thalibin).


Melihat dalam masalah Anda, hendaknya suami mendahulukan yg menjadi kewajibannya, yaitu menafkahi isteri dan anak. Apabila kondisinya sahih-sahih tidak mampu menafkahi ibunya, maka suami nir berdosa karena Allah tidak membebani seorang pada luar kemampuannya. Hanya saja, hal ini harus dibicarakan secara baik-baik disertai dg pemberian  pemahaman. Kalau bunda masih permanen bersikeras untuk menerima nafkah suami, ad interim Anda sebagai isteri ridha demi untuk menjaga keutuhan & kebahagiaan tempat tinggal   tangga, maka Anda menerima pahala yg besar  insya Allah. Tetapi bila nir ridha, Anda berhak buat menuntut suami.


Semoga Allah menaruh keberkahan dan jalan keluar terbaik bagi Anda sekeluarga.

Wallahu a'lam.

Wassalamu alaikum wr.Wb.   (islamberdakwah.Com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel