Loading...

Pasal-pasal Kontroversial di RKUHP: Denda Rp 10 Juta bagi Peternak yang Unggasnya Keluyuran

penataan perbaikan kitab undang – undang hukum pidana (rkuhp) menuai polemik di warga. ada pasal – pasal yang kontroversial di rkuhp yang dinilai merugikan warga. di anataranya ialah denda rp 10 juta untuk peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun teman .


pemerintah dan juga dpr benar tengah menggodok beberapa undang – undang tercantum kuhp. rencananya, pada selasa (24/9/2019) dpr hari ini, dpr hendak mengesahkan beberapa undang – undang. perbaikan kitab undang – undang hukum pidana (rkuhp) jadi salah satu yang menemukan banyak atensi warga.

sebagian pasal di dalamnya dikira sangat mencampuri urusan pribadi seorang. tidak hanya itu, rkuhp pula dikira merugikan dan juga multi tafsir. bermacam penolakan timbul dari bermacam susunan warga tercantum mahasiswa.

semenjak senin (23/9/2019) , mahasiswa di bermacam wilayah terus melaksanakan unjuk kerasa menolak pengesahan rkuhp. tidak hanya rkuhp, uu kpk hasil perbaikan, dan isu lain pula jadi atensi massa aksi demo.

kemudian apa aja pasal kontroversial dalam rkuhp?

berikut ini pergantian dalam pasal – pasal di rkuhp yang penuh polemik dilansir tribunnews dari youtube kompas televisi.

pasal 278

“setiap orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun ataupun tanah yang telah ditaburi benih ataupun tumbuhan kepunyaan teman dipidana dengan pidana denda amat banyak jenis ii. ”

sanksinya ialah didenda rp 10 juta.

pasal tersebut dikhawatirkan mampu memunculkan kegaduhan di warga.

pasal 432

“setiap orang yang bergelandangan di jalur ataupun di tempat universal yang menganggu ketertibn universal dipidana dengan pidana denda amat banyak jenis i. ”

sanksinya ialah denda amat banyak rp 1 juta.

pasal tersebut dinilai multitafsir dan juga rawan dapat buat menghakimi masyarakat yang berposisi di jalanan.

pasal 417 ayat 1

“setiap orang yang melaksanakan persetubuhan dengan orang yang bukan suami ataupun istrinya dipidana karna perzinaan dengan pidana penjara amat lama 1 (satu tahun) ataupun denda jenis ii. ”

denda jenis ii ialah sebesar rp 10 juta.

pasal ini dinilai sangat masuk ranah privat dan juga dikira tidak berpihak pada wanita.

pasal 419 ayat 1

“setiap orang yang melaksanakan hidup berbarengan bagaikan suami istri di luar pernikahan dipidana dengan pidana penjara amat lama 6 (6) bulan ataupun pidana denda amat banyak jenis ii. ”

denda yang dijatuhkan ialah sebesar rp 10 juta.

pasal 470 ayat 1

“setiap wanita yang menggugurkan ataupun mematikan kandungannya ataupun memohon teman menggugurkan ataupun mematikan isi tersebut dipidana dengan pidana penjara amat lama 4 (4) bulan. ”

pasal ini dinilai diskriminatif terhadap korban pemerkosaan.

pasal 471 ayat 1

“setiap orang yang menggugurkan ataupun mematikan isi seseorang wanita dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara amat lama 5 (5) tahun. ”

pasal 219

“setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, ataupun meletakkan tulisan ataupun gambar sampai – sampai nampak oleh universal, ataupun memperdengarkan rekaman sampai – sampai terdengar oleh universal, yang berisi penyerangan kehormatan ataupun harkat dan juga martabat terhadap presiden ataupun wakil presiden dengan iktikad supaya isinya dikenal ataupun lebih dikenal universal dipidana dengan pidana penjara amat lama 4 tahun 6 bulan ataupun pidana denda amat banyak jenis iv, ialah optimal rp 200 juta. ”

pasal 241

“setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, ataupun meletakkan tulisan ataupun gambar sampai – sampai nampak oleh universal, memperdengarkan rekaman sampai – sampai terdengar oleh universal, ataupun memberitahukan dengan fasilitas teknologi data yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang legal dengan iktikad supaya isi penghinaan dikenal universal yang berdampak terbentuknya keonaran ataupun kerusuhan dalam warga dipidana dengan pidana penjara amat lama 4 tahun ataupun pidana denda amat banyak jenis v, ialah amat banyak sebesar rp 500 juta. ”
pasal – pasal tersebut dinilai mengecam kebebasan pers.

pasal 604

terpaut perbuatan memperkaya diri, pelakon cuma menemukan ancaman penjara mininum 2 tahun dengan sanksdi denda rp 10 juta.

pasal 607 ayat 2

terpaut penyelenggaraan negeri yang menerima hadiah ataupun janji, pelakon terancam optimal pidana penjara sepanjang 4 tahun dengan denda optimal rp 200 juta.

sumber: tribunnews. com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel