Loading...

Rumah Sakit Ramai-Ramai Putus Kontrak dengan BPJS, Bagaimana Nasib Pasien?

begitu amat miris.. .
beberapa rumah sakit (rumah sakit) ramai – rami menghentikan layanan terhadap penderita bpjs kesehatan. keadaan tersebut terjalin di bermacam wilayah semenjak dini tahun 2019 ini dan juga diumumkan secara tiba – tiba.


bagimana kelanjutan nasib penderita pengguna bpjs?

polemik bpjs terus sinambung, kali ini beberapa rumah sakit (rumah sakit) ramai – rami menghentikan layanan terhadap penderita bpjs kesehatan.

penghentian layanan terhadap penderita bpjs kesehatan salah satunya dicoba rumah sakit karya medika ii bekasi.

” sehubungan dengan terdapatnya revisi kerja sama antara rumah sakit karya media ii dengan jaminan kesehatan nasional jkn , hingga dengan ini kami manajemen rumah sakit karya medika ii menginformasikan buat sedangkan waktu tidak melayani pelayanan kesehatan dengan penjaminan bpjs, ” tulis tulisan pemberitahuan nomor 156/dir – rskmii/xii/18.

tulisan tersebut ditandatangani pjs direktur rumah sakit karya medika ii, dokter robinhood damanik tertanggal 31 desember 2018. dalam tulisan tersebut, tercantum pula kalau penghentian layanan baik rawat jalur ataupun rawat inap, berlangsung mulai 1 januari 2019 jam 24. 00 waktu indonesia barat (WIB), hingga terdapatnya konvensi berulang dengan bpjs kesehatan.

dikutip dari cnbc indonesia, kebijakan seragam pula pula dicoba rumah sakit di wilayah lain serupa rumah sakit citama bogor, rsui kustati surakarta di jawa tengah, rumah sakit milimeter indramayu di jawa barat, dan juga belasan rumah sakit di jawa timur. keadaan sama pula berlangsung di banyak rumah sakit lain di luar jawa.

” dengan hormat kami sampaikan. mulai bertepatan pada 1 januari 2019 jam 00. 00 rumah sakit milimeter tidak melayani partisipan jkn – kis (bpjs) dan juga bpjs mandiri. demikian buat dikenal, terima kasih atas perhatiannya, ” tulis pengumuman yang ditandatangani direktur rumah sakit milimeter indramayu, dokter suwardi astradipura mars, dalam edaran tertanggal 1 januari 2019.

uraian BPJS

terpisah, kepala humas bpjs kesehatan, meter iqbal anas maruf, tidak membantah terdapatnya penghentian kerja sama dengan beberapa rumah sakit. perihal ini berkaitan dengan ketentuan sertifikasi akreditasi yang harus dipunyai tiap sarana kesehatan (faskes) mitra bpjs kesehatan.

proses sertifikasi akreditasi, baginya, memikirkan komentar dinas kesehatan setempat. perihal ini buat membenarkan kalau pemutusan kontrak tidak mengusik pelayanan kepada warga dengan lewat pemetaan analisis kebutuhan faskes di sesuatu wilayah.

” dengan demikian rumah sakit yang dikontrak bpjs kesehatan wajib sudah terakreditasi buat menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu buat warga, kecuali terdapat syarat lain, ” jelas iqbal lewat penjelasan tertulis, jumat (4/1/2019).

gimana nasib penderita pengguna bpjs?

gambar ilustrasi dikutip dari tribunnews. com

sedangkan dilansir dari detikhealt. com, terputusnya kontrak bpjs (tubuh penyelenggara jaminan sosial) kesehatan dengan sebagian rumah sakit cukup membikin ketar – ketir warga yang menggambarkan anggota jkn (jaminan kesehatan nasional).

alasannya, sebagian rumah sakit itu tidak lagi menerima penderita yang memakai bpjs kesehatan.

kemudian gimana nasib penderita bpjs kesehatan yang sudah telanjur masuk rumah sakit?

” bahwa masuk cocok saat sebelum putus kontrak senantiasa masuk pelayanan, ” kata kepala humas bpjs kesehatan, meter iqbal anas maruf kepada detikhealth, jumat (4/1/2019).

pelayanan bpjs kesehatan pada rumah sakit yang sudah putus kontrak tercatat per bertepatan pada 1 januari 2019. bila penderita bpjs kesehatan masuk rumah sakit saat sebelum bertepatan pada itu, hingga pelayanannya hendak dilanjutkan sampai tuntas penyembuhan.

baca pula:

masyarakat yang belum catatan bpjs kesehatan per januari 2019 tidak dapat buat sim dan juga paspor?
defisit 16, 5 trilliun, sutopo ungkap 8 penyakit kronis yang membebani bpjs kesehatan

sedangkan itu, rumah sakit universal islam (rsui) kustati surakarta yang tercantum dalam catatan rumah sakit yang putus kerja sama dengan bpjs kesehatan mengatakan terdapat 13 penderita bpjs kesehatan yang masih menginap.
” kami kemarin pula menerima 13 penderita bpjs yang masih menginap sampai saat ini. bahwa diumumkannya kemarin dini hari, bisa jadi tidak kami masukkan, ” kata kabag sumber energi manusia (sdm) rsui kustati, pujianto dilansir dari detiknews.

berikutnya, buat calon penderita yang sudah tiba ke kustati hendak diberi 2 opsi, ialah pindah ke rumah sakit lain ataupun senantiasa di rsui kustati bagaikan penderita universal.

nah gimana bagi kamu? apakah warga kecil lagi yang hendak jadi korban?

sumber: www. wajibbaca. com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel