RUU KHUP: HOTMAN PARIS Peringatkan Janda Dunda dan Pelaku Kawin Siri Bakal Dipenjara 1 Tahun
September 28, 2019
Edit
pengacara tersohor hotman paris hutapea menegaskan para janda, duda, dan juga pelakon kawin siri terpaut RUU KUHP.
Bersumber pada rancangan undang – undang kitab undang – undang hukum kegiatan pidana (RUU KUHP) , mereka itu dapat dipidana. RUU KUHP ancam janda duda dan juga pelakon kawin siri. bila RUU KUHP diteruskan hingga hendak terjalin keguncangan sosial yang menakutkan.
“salam kopi johny. dengan RUU KUHP yang baru, kayaknya orang yang tidak nikah ataupun keduanya single dapat digolongkan perzinaan, duda dan juga janda dua2 single dapat berzina bahwa ortu dan juga anak mengadukan, ” ucap hotman paris hutapea dalam suatu video yang dibagikan di account instagramnya, sabtu (21/9/2019) pagi.
ancaman pula dapat mengenai mereka yang sudah dan juga hendak melaksanakan kawin siri.
“orang tua dari istri kesatu ataupun kanak – kanak dari istri kesatu yang dimadu dapat adukan perzinan (suami yang kawin siri). ini dapat berakibat sosial besar, ” ucap hotman paris hutapea.
pengaduan perzinaan dapat dicoba anak ataupun orangtua abila terdapat anak ataupun bunda/bapak mereka melaksanakan ikatan seksual dengan lain tipe tanpa terdapat jalinan perwakinan.
“contoh perempuan janda, berusia 40 ketahui, sudah seorang diri, bahwa jalani ikatan seksual, orang tua dan juga anak dapat laporkan perzinahan. sementara itu perempuan itu hidup seorang diri, sudah berusia. mereka ikatan seksual ingin sama ingin, ” kata hotman paris hutapea.
nanti, kata hotman paris hutapea, bila RUU KUHP ini diundangkan, hingga anak tiri pula dapat mengatakan bunda ataupun bapaknya yang sudah menjanda/menduda ke polisi karna berhubungan seksual tanpa perkawinan.
“diimbau kepada presiden (jokowi) dan juga dpr buat tunda pengesahan KUHP pidana karna hendak timbulkan kegoncangan, ” tegas hotman paris hutapea dalam video yang lain yang pula dibagikan di account instagram.
bagi Hotman Paris Hutapea, draf RUU KUHP amat banyak permasalahan. karna itu, ia menganjurkan supaya presiden dan juga dpr bertanya kepada praktisi hukum ataupun pakar hukum yang betul – betul mengerti hukum.
sedangkan itu hukuman janda duda bila berzinah dimasukkan dalam RUU KUHP yang dibahas pemerintah dan juga dpr di akhir masa jabatannya tersebut.
dalam penelusuran wartakotalive. com perzinaan dalam ruu khup diatur dalam penggalan keempat
pasal 417.
pasal perzinaan dalam RUU KUHP diatur dalam ayat (1) pasal 417 yang berbunyi “setiap orang yang melaksanakan persetubuhan dengan orang yang bukan suami ataupun istrinya dipidana karna perzinaaan dengan pidana penjara amat lama 1 (satu) tahun ataupun denda jenis ii.
ayat (2) pasal 417 RUU KUHP berbunyi, “tindak pidana sebagaimana diartikan ayat (1) tidak dicoba penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, ataupun anak.
ayat (3) pasal 417 RUU KUHP berbunyi, “terhadap pengaduan sebagaimana diartikan pada ayat (2) tidak berlakukan syarat sebagaimana diartikan dalam pasal 24, pasal 25, dan juga pasal 30.
ayat (4) pasal 417 RUU KUHP berbunyi, “pengaduan mampu ditarik berulang sepanjang pengecekan di persidangan majelis hukum belum diawali.
presiden memohon dpr tunda pengesahan RUU KUHP
pada hari , jumat (20/9/2019) , presiden RI Joko Widodo alias jokowi memohon dpr ri tunda pengesahan RUU KUHP. tidak cuma itu aja, dikala itu jokowi jelaskan sebab penundaan pengesahan RUU KUHP tersebut.
( sumber: tribunnews. com )